Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan bahwa setiap Perangkat Daerah wajib menyusun rencana kerja perangkat daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah disusun dengan berpedoman pada Rencana Strategis Perangkat Daerah. Rencana Kerja Perangkat Daerah memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.
Dalam menjalankan amanat tersebut, maka Inspektorat Kota Kediri sebagai perangkat daerah berkewajiban untuk menyusun Renja Inspektorat Kota Kediri Tahun 2023. Penyusunan Renja ini dilakukan dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Kediri Tahun 2023 serta Perubahan Renstra Inspektorat Kota Kediri Tahun 2020-2024 dengan tujuan untuk me...
Laporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas yang berfungsialat penilaian kinerj, wujud trasparansi serta pertaanggungjawaban kepada masyarakat serta merupakan alat kendali dan alat pemacu peningkatan kinerja Inspektorat Kota Kediri diukur atas dasar penilaian Indikator Kinrja Utama (IKU) yang merupakan indikator keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis sebagaimana telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Inspektorat Kota Kediri Tahun 2022
Link Berikut, memuat dokumen terkait LKJIP Inspektorat Kota Kediri Tahun 2022
LKJIP Inspektorat Kota Kediri Tahun 2022...27 Maret 2023. Inspektorat Kota Kediri kembali mengadakan kegiatan silaturrahmi sidak kepada 8 OPD yang ada di Kota Kediri. Meliputi; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, RSUD Gambiran Kota Kediri, RSUD Kilisuci, Puskesmas Pesantren II, Puskesmas Sukorame, Puskesmas Balowerti, Kecamatan Mojoroto. Kegiatan ini, kami lakukan secara dalam rangka memastikan bahwa seluruh OPD khususnya seluruh sistem pelayanan tetap mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Kediri. kegiatan ini, utamanya digalakkan untuk melihat bagaimana efektivitas pelayanan yang telah dijalankan pasca libur dan bagaimana tanggung jawab ASN dalam hal kehadirannya.
Dari hasil sidak yang dilakukan, kami dapati bahwa pelayanan yang dilakukan oleh seluruh OPD telah terlaksana dengan baik dan terselenggara secara tepat waktu, kami juga menyimpulkan bahwa tingkat kedisiplinan ASN dalam mengemban tugas, tergolong baik; terlihat dari akumulasi tingkat absensi yang menunjukkan angka ketidakhadiran tanpa keterangan yang hanya terdiri dari 1 orang.
...Hari ini, 31 Maret 2023 pukul 10, Inspektorat Kota Kediri mengadakan acara perpisahan 2 anggota tim kami; Bapak Suryadi S.Sos, MM. dan Bapak Drs. Ardi Handoko M.Si. Agenda pertama dibuka dengan sambutan oleh Inspektur Kota Kediri; Wahyu Kusuma Wardani S.STP. MM.; beliau menekankan bahwa salah satu hal terpenting dalam diri seorang pegawai dalam mengemban tugas adalah bahwa sillaturrahmi harus tetap berjalan walaupun telah mencapai masa purna tugas, karena persaudaraan adalah bukan hanya sekedar ketika kita beradadi kantor semata namun juga sekaligus seterusnya hingga di kehidupan yang berikutnya. Agenda kedua dilanjutkan dengan pesan kesan yang disampaikan oleh Pak Suryadi dan Pak Ardi; berbagai cerita tentang cerita suka duka yang didapatkan selama menjabat ASN, utamanya Inspektorat Kota Kediri. Kemudian kami mengakhiri acara perpisahan ini dengan saling berjabat dan bermaaf-maafan.
27 Februari 2023 . Hari ini Inspektorat Kota Kediri mengadakan sebuah rakor yang turut dihadiri oleh beberapa pihak, yaitu BPPKAD, Bagian Barang Jasa dan beberapa rekanan dari Inspektorat. Rapat Kordinasi yang dilaksanakan hari ini merupakan bentuk tindak lanjut dari komitmen Percepatan Pengadaan Barang/Jasa (P3DN) produk dalam negeri. Pada acara pagi ini rekanan mendapatkan pengarahan dari dua narasumber tentang bagaimana menggunakan e-katalog dan fasilitas toko daring MBIZMarket. Adanya fasilitas ini diharapkan mampu membuat UKM yang menjadi rekanan dapat lebih luwes dalam melakukan kerjasama dan transaksi bersama.
Rekanan yang turut dihadirkan dalam acara ini, meliputi banyak bidang usaha mulai dari usaha transportasi hingga di bidang catering. Sebagaimana kita tahu bahwasanya hari ini kita telah berada pada era industri 4.0 dan sekaligus bersiap akan era berikutnya. Dengan adanya agenda ini, juga diharapkan agar usahawan mampu mengikuti berbagai perkembangan dan digitalisasi serta daya saing yang ketat pada tingkat global dewasa ini yang sangat masif terasa
...