Inspektorat Kota Kediri
INFORMASI INSPEKTORAT

RENCANA KERJA INSPEKTORAT KOTA KEDIRI TAHUN 2023

Fri, 19/05/2023

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan bahwa setiap Perangkat Daerah wajib menyusun rencana kerja perangkat daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah disusun dengan berpedoman pada Rencana Strategis Perangkat Daerah. Rencana Kerja Perangkat Daerah memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.

Dalam menjalankan amanat tersebut, maka Inspektorat Kota Kediri sebagai perangkat daerah berkewajiban untuk menyusun Renja Inspektorat Kota Kediri Tahun 2023. Penyusunan Renja ini dilakukan dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Kediri Tahun 2023 serta Perubahan Renstra Inspektorat Kota Kediri Tahun 2020-2024 dengan tujuan untuk menjaga konsistensi antar dokumen perencanaan. Selanjutnya Renja Inspektorat Kota Kediri Tahun 2023 ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebelum ditetapkan menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Kota Kediri Tahun 2023.

Link Berikut, memuat dokumen terkait Rencana Kerja Inspektorat Kota Kediri Tahun 2023

Rencana Kerja Inspektorat Kota Kediri

ALAMAT
Inspektorat Kota Kediri
Jalan Sekartaji No. 10 Sumber,
Doko, Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur
CONTACT
(0354) 687305
MEDIA SOSIAL
Supported by Dinas Komunikasi dan Infromatika Kota Kediri
|
© Copyright 2024