Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan bahwa setiap Perangkat Daerah
wajib menyusun rencana kerja perangkat daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD)
merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah disusun dengan berpedoman
pada Rencana Strategis Perangkat Daerah. Rencana Kerja Perangkat Daerah memuat
program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan
pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.
Dalam menjalankan amanat tersebut, maka Inspektorat Kota Kediri
sebagai perangkat daerah berkewajiban untuk menyusun Renja Inspektorat Kota
Kediri Tahun 2023. Penyusunan Renja ini dilakukan dengan berpedoman pada
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Kediri Tahun 2023 serta Perubahan
Renstra Inspektorat Kota Kediri Tahun 2020-2024 dengan tujuan untuk menjaga
konsistensi antar dokumen perencanaan. Selanjutnya Renja Inspektorat Kota Kediri
Tahun 2023 ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA) sebelum ditetapkan menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Inspektorat Kota Kediri Tahun 2023.
Link Berikut, memuat dokumen terkait Rencana Kerja Inspektorat Kota Kediri Tahun 2023