Menindaklanjuti Surat dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor : B/8493/KSP.00/70-73/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 hal
Penyampaian Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2025, dan optimalisasi capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MSCP) Kota Kediri Tahun 2025 serta memberikan ruang layanan pengaduan bagi masyarakat, bersama ini diberitahukan media pelaporan/aduan masyarakat yang bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan jabatan dan/atau wewenang; pelanggaran administratif; korupsi, kolusi dan nepotisme; pelanggaran disiplin ASN serta keluhan atas ketidaksesuaian pelayanan dengan standar pelayanan publik, kritik yang konstruktif terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan saran perbaikan kebijakan pelayanan publik sebagai berikut:
1. Pengaduan disampaikan secara langsung pada petugas pelayanan pengaduan pada Perangkat Daerah, BUMD dan UPT;
2. Pengaduan secara tidak langsung melalui :
a. SP4N-LAPOR! yakni www.lapor.go.id;
b. Layanan Lapor Mbak Wali 112 melalui https://lapormbakwali.kedirikota.go.id;
c. Permohonan informasi melalui website PPID yakni https://ppid.kedirikota.go.id;
d. Whistleblowing System yakni https://wbs-inspektorat.kedirikota.go.id;
e. Surat yang dialamatkan pada Perangkat Daerah, BUMD dan UPT;
f. Kotak Pengaduan yang disediakan di Gedung Pelayanan Publik setiap Perangkat Daerah, BUMD dan UPT.
Dalam rangka mengoptimalkan media pelaporan tersebut diimbau agar Saudara mensosialisasikan kepada seluruh pegawai di unit kerja yang Saudara pimpin dan masyarakat secara luas melalui media informasi baik offline maupun online yang dimiliki oleh masing-masing OPD.
Link Berikut, memuat dokumen terkait Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi di LIngkungan Pemerintah Kota Kediri