Inspektorat Kota Kediri
SEKILAS INSPEKTORAT

Sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 91 Tahun 2021, Inspektorat Kota Kediri merupakan sebuah instansi pemerintah yang secara umum memiliki tugas untuk membina dan mengawasi tiap-tiap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam regional Kota Kediri, sebagal sebuah organisasi, Inspektorat Kota Kediri dipimpin oleh seorang inspektur dengan dibantu oleh sekertaris dan empat inspektur pembantu serta pejabat fungsional pengawas. Dalam menjalankan tugasnya, Inspektorat turut melaksanakan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pengawas eksternal lain dalam menangani setiap aduan dan usaha pencegahan tindak pidana korupsi serta pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi.

Adanya website Inspektorat Kota Kediri diharapkan mampu menjadi wadah informasi dan komunikasi serta pemberian pelayanan bagi masyarakat Kota Kediri sebagaimana tugas pokok dan fungsi inspektorat yang telah ditetapkan 

ALAMAT
Inspektorat Kota Kediri
Jalan Sekartaji No. 10 Sumber,
Doko, Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur
CONTACT
(0354) 687305
MEDIA SOSIAL
Supported by Dinas Komunikasi dan Infromatika Kota Kediri
|
© Copyright 2024