Kamis 12 Mei 2022 pukul 10.00 WIB, Inspektorat Kota Kediri secara daring mengikuti proses sosialisasi "Sosialisasi Peran APIP dalam Pengawasan P3DN pada Pemerintah Daerah" yang diselenggarakan dalam lingkup nasional oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Selain dihadiri oleh seluruh inspektur tiap daerah, undangan sosialisasi hari ini juga turut dihadiri oleh tiap Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Dalam acara ini, Kemendagri menghadirkan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta perwakilan dari Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P4DN) selaku pemateri.
Pada dasarnya, keberadaan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri atau P3DN, merupakan sebuah upaya kampanye yang dilakukan pemerintah dalam rangka mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Dengan adanya sosialisasi terkait, terdapat dua poin utama yang disampaikan oleh para pemateri, yaitu sebagai berikut. Pertama, pemerintah pusat berkomitmen untuk menggalakkan seluruh jajaran pemerintahan agar dapat memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan di tiap lini yang ada. Langkah ini terutama dilakukan pemerintah dalam rangka mengurangi ketergantungan akan produk impor serta mendorong pertumbuhan UMK-Koperasi dan perekonomian nasional secara umum. Kedua, memberikan materi kepada Pejabat Pengawas Internal tentang misi besar yang diemban mencakup regulasi, pengawasan dan pemberian sanksi dalam kegiatan pengadaan barang/jasa dalam P3DN sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 29 Th. 2018 Pasal 76 dan Perpres No. 16 Th. 2018 Pasal 76. Mengingat potensi anggaran dan valuasi kegiatan terkait yang sangat besar secara nominal.
Kedepan, tentunya akan ditemukan pula banyak hambatan dan tantangan yang harus dihadapi, baik dari segi birokrasi maupun teknis. Seperti, upaya percepatan pengesahan peraturan, persiapan dan peningkatan mutu SDM (baik dari pelaku usaha, aparat pemerintah, maupun pejabat pengawas) dan alih teknologi, juga penataan pasar dalam negeri.