Inspektorat Kota Kediri
INFORMASI INSPEKTORAT

New Insight: Al-Hisbah, Sebuah Fondasi Awal Lembaga Pengawas Pemerintah

Tue, 19/07/2022

Dewasa ini, kita mengenal begitu banyak sekali nama dari lembaga kepengawasan yang eksis dalam lingkup nasional. Beberapa diantaranya yang mungkin telah akrab di telinga kita adalah KPK, Ombudsman, BPK dan Inspektorat tentunya. pembagian lembaga ini pada dasarnya terdiri dari bermacam-macam jenis; pengawasan ekstern dan intern, pengawasan preventif, represif dan umum, pengawasan langsung dan tak langsung serta pengawasan formal dan informal.

Nyatanya, esensi lembaga kepengawasan pemerintah sebagai sebuah sistem kompleks telah ada dan tercatat jauh di masa lalu. Salah satu bentuknya, dapat kita temukan dalam konsep institusi Al-Hisbah yang beroperasi pada periode Islam klasik. Mulanya,  Al-Hisbah merupakan sebuah institusi yang memiliki fungsi mengawasi dan menindak lanjuti berbagai penyimpangan yang terjadi di pasar, hingga seiring berjalannya waktu dan pergantian kekuasaan, lembaga ini menjelma menjadi sebuah otoritas serba bisa yang menangani sebagian besar permasalahan kepengawasan nasional.

Sehingga, terdapat beberapa hal mendasar yang membedakan Al-Hisbah dengan konsep lembaga kepengawasan yang ada dewasa ini. Pertama, landasan dasar operasi lembaga Al-Hisbah adalah Syariat Islam. Kedua, pada masanya, Al-Hisbah bertindak sebagai sebuah institusi formal yang berperan sebagai lembaga preventif dan represif sekaligus serta tidak membagi berbagai fungsi yang dimiliki ke dalam bangak organisasi sebagaimana dewasa ini.

Sebuah fakta menarik, disampaikan oleh Dogarawa (2013), bahwasannya Lembaga Al-Hisbah sebagai sebuah supervisory institution menjadi sebuah gagasan penting yang mengilhami Bangsa Eropa dalam mendirikan "Ombudsman". Ia menyebutkan bahwasannya kejadian ini terjadi pada masa pendudukan Eropa pada Jerussalem pada masa perang salib. kala itu, Eropa melihat bahwasannya lembaga Al-Hisbah yang yang eksis kala itu merupakan sebuah potensi yang dapat dikembangkan di negaranya. Hingga pada akhirnya Eropa menginisiasi berdirinya lembaga ombudsman melalui ide-ide Al-Hisbah dan menghilangkan fungsi Syariah Islam yang dimiliki. Sebagaimana disebutkan Khoirul Umam (2021), hingga kini banyak negara Islam yang berusaha untuk kembali membangkitkan Al-Hisbah dan menjadikannya sebuah sistem yang padu dalam bagian bernegara namun banyak yang tidak berhasil. Di Indonesia sendiri, nama Al-Hisbah juga dipakai oleh Otoda Nanggroe Aceh Darussalam untuk sebuah lembaga yang mengawasi tegaknya syariat Islam di daerahnya.   

 

Referensi:

Bello Dogarawa, A. 2013. Hisbah and the promotion of ethical business practices: A reflection for the shari’ah implementing states in Nigeria. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 6(1), 51–63. https://doi.org/10.1108/17538391311310743

Khoirul Umam, Ahmada. 2021. Perkembangan Pembahasan Al-Hisbah dan Penerapannya dalam Sistem Ekonomi. Surabaya: Universitas Airlangga  

Image source:

Google.com

ALAMAT
Inspektorat Kota Kediri
Jalan Sekartaji No. 10 Sumber,
Doko, Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur
CONTACT
(0354) 687305
MEDIA SOSIAL
Supported by Dinas Komunikasi dan Infromatika Kota Kediri
|
© Copyright 2024