Inspektorat Kota Kediri
INFORMASI INSPEKTORAT

Webinar KASN Bertajuk "Menjaga Netralitas Birokrasi Dalam Era Penjabat Kepala Daerah"

Thu, 16/06/2022

Hari ini Rabu 15 Juni 2022, Inspektorat Kota Kediri turut menghadiri undangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam webinar nasional bertajukkan "Menjaga Netralitas Birokrasi Dalam Era Penjabat Kepala Daerah". Dalam webinar yang diselenggarakan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 wib ini, KASN menghadirkan empat orang narasumber terkait. Terdiri dari:

1. Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II DPR RI

2. Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

3. Lalu Gita Ariadi selaku Ketua Umum Forum Sekertaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi)

4. Titi Anggraeni selaku Anggota Dewan Pembina Perludem

Webinar yang diselenggarakan oleh KASN ini merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan pemerintah dalam menyambut pergantian era kepemimpinan yang lebih bersih dan adil pada periode mendatang. Sebagaimana disebutkan, pada tahun 2024 setidaknya akan terjadi 271 pergantian kepala daerah beserta jajarannya di seluruh lini birokrasi daerah Indonesia. Angka yang tinggi ini, tentu saja akan menjadi sebuah sasaran empuk penyelewengan apabila tidak dimitigasi dan dikawal dengan baik. Berdasarkan laporan terakhir yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 2 Januari 2022, statistik tipikor yang berhasil terlaporkan masih menunjukkan pelanggaran tertinggi yang didominasi oleh penyuapan (mencapai angka 64% dari keseluruhan kasus yang ditangani). Penyuapan yang dimaksud disini adalah termasuk dalam hal jual beli jabatan yang begitu marak terjadi antar pejabat negara.

Selanjutnya, melihat berbagai potensi dan kerawanan yang ada segenap pemateri sangat mewanti-wanti pihak ASN selaku objek utama dalam sasaran sosialisasi webinar kali ini. ASN merupakan instrumen yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terbebas dari intervensi golongan dan partai politik manapun sebagaimanadijelaskan oleh UU 43 th. 1999 dan Pasal 9 ayat (2) UU 5 th. 2014. hal  menjadikan segala bentuk keberpihakan ASN terhadap calon kepala daerah menjadi sebuah pelanggaran bagi pelaku.

Terakhir, sebagai bentuk upaya solutif yang diberikan, KASN dan segenap pemateri memberikan beberapa saran berikut untuk direalisasikan,

1. Membentuk usaha terintegrasi dari seluruh badan pengawas terkait untuk mengawasi jalannya kegiatan pencalonan dan pemilihan kepala daerah

2. Mempertegas pemberlakuan peraturan terkait pencalonan dan pemilihan kepala daerah

3. Memberikan ruang bagi masyarakat secara umum untuk turut berpartisipasi aktif melaporkan berbagai upaya kecurangan kegiatan pencalonan dan pemilihan Kepala Daerah

4. Melakukan sosialisasi secara kontinyu kepada calon Kepala Daerah terkait urgensi jabatannya di tengah sistem pemerintahan

ALAMAT
Inspektorat Kota Kediri
Jalan Sekartaji No. 10 Sumber,
Doko, Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur
CONTACT
(0354) 687305
MEDIA SOSIAL
Supported by Dinas Komunikasi dan Infromatika Kota Kediri
|
© Copyright 2024